Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

Kompas.com - 23/02/2022, 18:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal 1 bulan lagi hingga akhir Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak segera memanfaatkan sisa waktu tersebut, yakni dengan melapor di awal waktu guna menghindari kendala mendadak.

"PPh OP batas waktunya sampai akhir Maret dan kami pun mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu," kata Suryo Utomo dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online

Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area terdekat.

Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan harta, harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapat dengan mendatangi KPP di wilayah masing-masing.

Suryo bilang, pihaknya sudah menyampaikan surat "cinta" melalui email kepada WP untuk segara melapor pajaknya. Di sisi lain, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni perusahaan untuk menyediakan bukti potong pajak.

"Kami mengingatkan paling tidak seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal di samping kami lakukan kampanye, edukasi, dan kelas pajak dilakukan hampir di seluruh KPP di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu per tanggal 22 Februari 2022, wajib pajak yang tercatat sudah melaporkan hartanya mencapai 3,2 juta, terdiri dari 3,1 juta WP OP dan hampir 100.000 WP Badan.

Untuk melapor pajak secara online di laman djponline.pajak.go.id, simak langkah-langkah berikut ini.

Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak

Perlu diingat, Anda harus mengaktivasi akun di laman tersebut dengan cara mendaftar. Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.

1. Login ke akun yang baru dibuat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Biasanya kolom tersebut telah terisi secara otomatis

5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com