Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Badan Usaha, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Kompas.com - Diperbarui 26/07/2023, 10:59 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.

Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.

Jenis badan usaha

Dikutip dari Gramedia.com, jenis badan usaha bisa dilihat berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah negara.

Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

1. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatannya

  • Badan usaha ekstraktif yaitu kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain
  • Badan usaha agraris yaitu melakukan jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian;
  • Badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh: perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi,
  • Badan usaha industri yaitu kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh: sepatu, pakaian, dan sebagainya
  • Badan usaha jasa yaitu kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh: jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain.

Baca juga: Pandemi Masih Bayangi Industri Asuransi 2022, AAJI: Optimistis tetapi Tidak Berlebihan

2. Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya. Berikut jenis badan usah berdasarkan kepemilikan modal: 

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu pemilik modalnya adalah pemerintah atau negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada di tangan pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran, yaitu usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.

3. Jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara

Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Adapun jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah sebagai berikut:

Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Demikian penjelasan tentang pengertian badan usaha, fungsi dan jenis-jenisnya di Indonesia. Bisa dikatakan, kehadiran badan usaha adalah sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com