Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Badan Usaha, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Kompas.com - Diperbarui 26/07/2023, 10:59 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBadan usaha adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Sebagai penggerak roda perekonomian, kehadiran badan usaha adalah sangat penting, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.

Sebagian masyarakat menganggap pengertian badan usaha adalah sama dengan perusahaan. Padahal kenyataannya, perusahaan dan badan usaha adalah dua hal yang berbeda.

Badan usaha adalah suatu lembaga yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan. Sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola dan menghasilkan barang maupun jasa.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia

Pengertian badan usaha

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sementara itu, dikutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, pengertian badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.

Dalam istilah lain, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha adalah umumnya berbadan hukum.

Badan usaha disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja. Semua itu dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Banyak Orang RI Tidak Menyadari, Tempe Dibuat dari Kedelai Transgenik

Fungsi badan usaha

Secara umum, fungsi badan usaha adalah ada tiga. Yaitu fungsi komersil, fungsi sosial dan fungsi badan usaha dalam perekonomian. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi komersial

Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Nah, untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.

Fungsi komersial badan usaha adalah meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.

Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha.

Baca juga: Menakar Prospek Saham Perusahaan Teknologi

Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi sosial

Adapun fungsi sosial badan usaha adalah lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.

Contoh fungsi sosial dalam badan usaha adalah sebagai penyedia lapangan kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Biasanya fungsi sosial ini diwujudkan dengan program CSR.

Ilustrasi, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. PIXABAY Ilustrasi, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan.

3. Fungsi dalam perekonomian

Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka.

Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru

Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.

Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.

Jenis badan usaha

Dikutip dari Gramedia.com, jenis badan usaha bisa dilihat berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah negara.

Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

1. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatannya

  • Badan usaha ekstraktif yaitu kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain
  • Badan usaha agraris yaitu melakukan jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian;
  • Badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh: perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi,
  • Badan usaha industri yaitu kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Contoh: sepatu, pakaian, dan sebagainya
  • Badan usaha jasa yaitu kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh: jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain.

Baca juga: Pandemi Masih Bayangi Industri Asuransi 2022, AAJI: Optimistis tetapi Tidak Berlebihan

2. Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya. Berikut jenis badan usah berdasarkan kepemilikan modal: 

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu pemilik modalnya adalah pemerintah atau negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada di tangan pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran, yaitu usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. KOMPAS Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan.

3. Jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara

Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Adapun jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah sebagai berikut:

Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Demikian penjelasan tentang pengertian badan usaha, fungsi dan jenis-jenisnya di Indonesia. Bisa dikatakan, kehadiran badan usaha adalah sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com