JAKARTA, KOMPAS.com – Badan usaha adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Sebagai penggerak roda perekonomian, kehadiran badan usaha adalah sangat penting, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.
Sebagian masyarakat menganggap pengertian badan usaha adalah sama dengan perusahaan. Padahal kenyataannya, perusahaan dan badan usaha adalah dua hal yang berbeda.
Badan usaha adalah suatu lembaga yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan. Sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola dan menghasilkan barang maupun jasa.
Baca juga: Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sementara itu, dikutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, pengertian badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.
Dalam istilah lain, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha adalah umumnya berbadan hukum.
Badan usaha disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja. Semua itu dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Banyak Orang RI Tidak Menyadari, Tempe Dibuat dari Kedelai Transgenik
Secara umum, fungsi badan usaha adalah ada tiga. Yaitu fungsi komersil, fungsi sosial dan fungsi badan usaha dalam perekonomian. Berikut penjelasannya:
Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Nah, untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Fungsi komersial badan usaha adalah meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.
Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha.
Baca juga: Menakar Prospek Saham Perusahaan Teknologi
Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Adapun fungsi sosial badan usaha adalah lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.
Contoh fungsi sosial dalam badan usaha adalah sebagai penyedia lapangan kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Biasanya fungsi sosial ini diwujudkan dengan program CSR.
Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka.
Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru
Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.
Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.
Dikutip dari Gramedia.com, jenis badan usaha bisa dilihat berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah negara.
Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu
Baca juga: Pandemi Masih Bayangi Industri Asuransi 2022, AAJI: Optimistis tetapi Tidak Berlebihan
Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya. Berikut jenis badan usah berdasarkan kepemilikan modal:
Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Adapun jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah sebagai berikut:
Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang
Demikian penjelasan tentang pengertian badan usaha, fungsi dan jenis-jenisnya di Indonesia. Bisa dikatakan, kehadiran badan usaha adalah sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.