Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep ala Anies "Kodrat Air Hujan Dialirkan ke Tanah" Bakal Diterapkan di IKN

Kompas.com - Diperbarui 24/02/2022, 08:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan ditandatanganinya UU tersebut, menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Salah satu hal menarik di UU tersebut adalah penggunanan resapan air alias memaksimalkan tanah agar meresap sebanyak mungkin air untuk mencegah banjir.

Konsep meresapkan atau mengalirkan air hujan ke tanah sebanyak mungkin sejatinya sudah banyak diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia, salah satunya di Jakarta yang masuk dalam program Anies Baswedan.

Di Jakarta, gagasan mengalirkan air hujan ke tanah jadi kontroversi karena dianggap beberapa kalangan sebagai pemborosan anggaran namun hasilnya tidak maksimal.

Namun di IKN, konsep yang hampir serupa bakal diterapkan sebagai salah satu pengendalian banjir dan menjaga kelestarian air tanah di sana.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Salim, Penguasa Minyak Goreng Indonesia

"Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons yang mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan ke dalam tanah sehingga bahaya banjir dapat berkurang serta kualitas dan kuantitas air dapat meningkat melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer)," tulis lampiran II UU IKN tentang Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan.

Jika di Jakarta konsep mengalirkan air ke dalam tanah mengandalkan sumur resapan karena keterbatasan lahan terbuka hijau, di UU IKN, pemerintah pusat lebih memilih menggunakan Kota Spons. Meski berbeda nama, baik Kota Spons maupun sumur resapan, memiliki tujuan yang sama. 

Sumur resapan juga memiliki cara kerja yang sama dengan konsep biopori yang sudah lebih dulu populer. Sebelum digalakan Anies Baswedan, sumur resapan juga sebenarnya sudah diterapkan gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Jokowi. 

Selama masa pemerintahannya, baik Ahok maupun Jokowi, juga tercatat sudah banyak membangun sumur resapan di DKI Jakarta. Bahkan, kala itu, Ahok mengajak warga Jakarta untuk bersama-sama membuat sumur resapan di setiap rumahnya.

Baca juga: Catat, Ini Janji Jokowi soal Penggunaan Duit APBN di Proyek IKN

Dalam praktiknya, penerapan Kota Spons lebih kompleks. Selain menggunakan sumur resapan sebagai penampung air hujan sementara, Kota Spons diimplementasikan dengan memperbanyak area ruang terbuka hijau. 

Selain itu, Kota Spons juga memanfaatkan infrastruktur lain yang bisa menyerap air secara maksimal saat hujan, contohnya jalan dan trotoar yang dibuat dari material berpori. 

Masih merujuk pada lampiran II UU IKN, air hujan yang diserap atau dialirkan ke tanah akan dilakukan melalui 3 metode, yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com