Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gurita Bisnis Salim Grup | Janji Jokowi Stop Impor Kedelai | Tarif Tol Dalam Kota Terbaru

Kompas.com - 24/02/2022, 05:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. Gurita Bisnis Grup Salim, Penguasa Minyak Goreng Indonesia

Grup Salim, salah satu konglomerasi terkaya dan tertua di Indonesia yang didirikan oleh mendiang Sudono Salim, terus mengembangkan gurita bisnisnya di Tanah Air.

Nama Grup Salim sendiri sempat mencuat beberapa hari terakhir, setelah salah satu gudang perusahaan miliknya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, digerebek aparat dari Satgas Pangan Sumatera Utara.

Satgas mendapati salah satu produsen yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diduga menimbun 1,1 juta liter minyak goreng.

Keberadaan tumpukan minyak goreng ini didapati di tengah kondisi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran. Kalau pun ada di pasar, harga minyak goreng masih dijual dengan harga cukup mahal.

Selengkapnya baca di sini 

2. Sederet Jejak Digital Janji Jokowi Setop Impor Kedelai

Kalau ke depan Jokowi-JK yang jadi, kita harus berani setop impor pangan, setop impor beras, setop impor daging, bawang, kedelai, sayur buah, ikan, karena semua itu kita punya," ucap Joko Widodo (Jokowi).

Itulah sepenggal kalimat tegas yang diucapkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI, atau tepatnya saat berkampanye di daerah Cianjur, Jawa Barat, dikutip dari pemberitaan kantor berita Antara pada Juli 2014.

Menurut Jokowi saat itu, Indonesia adalah negara agraris, tetapi ironisnya terlalu bergantung pada impor pangan. Sederet janji Jokowi untuk menghentikan impor pangan apabila terpilih menjadi Presiden RI juga mudah ditemukan dari jejak digital.

Selengkapnya baca di sini 

3. Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online maupun offline. Namun sebelumnya, calon peserta perlu menyiapkan beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Karena itu, bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengurusnya dan mendaftar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com