Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 5.000 per Gram

Kompas.com - 24/02/2022, 09:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas Antam hari ini, Kamis (24/2/2022) dibanderol Rp 974.000 per gram. Harga emas itu melonjak Rp 4.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 969.000 per gram.

Peningkatan itu diikuti pula pada harga buyback yang naik sebesar Rp 5.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Harga buyback emas Antam hari ini menjadi berada di angka Rp 881.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 876.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Dunia Naik Seiring Memanasnya Ketegangan di Ukraina

Meski demikian, perlu diketahui harga emas Antam hari ini tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka, harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Untuk diketahui, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp 537.000
  • Emas 1 gram: Rp 974.000
  • Emas 2 gram: Rp 1.888.000
  • Emas 3 gram: Rp 2.807.000
  • Emas 5 gram: Rp 4.645.000
  • Emas 10 gram: Rp 9.235.000
  • Emas 25 gram: Rp 22.962.000
  • Emas 50 gram: Rp 45.845.000
  • Emas 100 gram: Rp 91.612.000
  • Emas 250 gram: Rp 228.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 457.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 914.600.000.

Baca juga: Rupiah dan IHSG Kompak Bergerak Melemah Pagi Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Whats New
Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Whats New
Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Whats New
Kisah Sanip, Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD

Kisah Sanip, Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD

Smartpreneur
3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com