Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Artis Lain, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bikin Token Kripto

Kompas.com - 24/02/2022, 12:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis


KOMPAS.com - Penyanyi jebolan akademi dangdut, Lesti Kejora dan pasangannya, Rizky Billar, merambah dunia metaverse dengan mendirikan Leslarverse. Dalam proyek tersebut, mereka juga akan merilis Leslar Coin dan NFT untuk membeli avatar.

Langkah Lesti Kejora dan Rizky Billar dilakukan tak lama setelah beberapa artis meluncurkan token kripto milik mereka sendiri. Keduanya bahkan sudah membuat laman khusus, Telegram, dan Instagram untuk medukung peredaran uang kriptonya.

Sebelumnya, Anang Hermansyah dan istrinya Ashanty mengenalkan token ASIX. Belakangan muncul token kripto bernama ICOIN yang diluncurkan Wirda Mansur yang tak lain adalah putri penceramah kondang Yusuf Mansur.

Leslar Metaverse merupakan perusahaan berbasis metaverse yang didirikan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar. Keduanya menyebut Leslar Metaverse sebagai dunia digital yang bertema cyber future.

Baca juga: NU Jatim Haramkan Uang Kripto, Apa Alasannya?

"Dengan Rizky Billar, seorang yang akan membawa kita ke dalam dunia digital, Leslar Metaverse. Dengan menggunakan avatar yang disebut Leslarian," tulis Leslar Metaverse di laman resminya, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Mereka yang merupakan pengguna uang kripto besutan Lesti Kejora dan Rizky Billar ini kemudian dijuluki dengan Leslarian. Sementara koinnya dinakanan dengan $Leslar.

Para pengguna token kripto itu bisa memakainya untuk keperluan game di Leslar Metaverse. Selain itu, keduanya juga menyediakan Non-Fungible Token atau NTF sebagai alternatif.

Peringatan Bappebti

Aset kripto semakin digemari oleh masyarakat selama hampir dua tahun terakhir. Bukan hanya bitcoin atau ethereum, saat ini masyarakat juga tertarik untuk memiliki kripto lain untuk mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.

Baca juga: Sempat Melarang, Bappebti Klarifikasi soal Token ASIX Anang Hermansyah

Momentum kenaikan minat tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat terhadap satu jenis kripto, atau biasa dikenal dengan istilah "pompom". Hal ini kerap dilakukan dengan cara mempromosikan satu jenis produk investasi secara berlebihan dan tidak objektif.

Lesti Kejora dilarikan ke rumah sakit usai mengalami kontraksi dan mengeluarkan flek.DOK. Bidik layar YouTube/Leslar Entertainment Lesti Kejora dilarikan ke rumah sakit usai mengalami kontraksi dan mengeluarkan flek.

Belakangan, beberapa artis atau public figure kerap mempromosikan kripto secara masif. Sejumlah pihak bahkan menilai promosi yang dilakukan secara masif itu menjurus terhadap praktik pompom kripto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta kepada artis yang melakukan promosi secara berlebihan untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

"Untuk kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," ujar dia dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Artis Jadi Pompom Kripto, Bappebti: Hati-hati Bisa Kena Pasal KUHP

Ia menjelaskan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Seperti tadi saya sampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," tutur dia.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, Aldison menilai, artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana, dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Wamendag Minta OJK Fokus Tangani Pinjol ketimbang Mengurusi Kripto

"Seandainya nanti berdasarkan hasil penelusuran satgas, hasil penelusuran Bappebti, atau hasil penyelidikan Bareskrim atau kepolisian ternyata ilegal, nanti hati-hati itu bisa terkena Pasal 55-56 KUHP," tutur dia.

Asal tahu saja, sampai saat ini terdapat 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto. Daftar lengkap aset dan pedagang kripto itu dapat diakses melalui situs resmi Bappebti.

"Di luar itu tentunya ilegal," ucap Aldison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com