Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru
Perjan adalah bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Karena selalu mengalami kerugian, sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan. Sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut.
Contoh Perjan yang telah berganti bentuk:
Baca juga: Menakar Prospek Saham Perusahaan Teknologi
Perum adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa.
Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan badan usaha.
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Dari jenis Perum, contoh badan usaha milik negara adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Baca juga: Mau Investasi? Pahami 5 Hal Ini Supaya Tidak Rugi
Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Tujan Perseroan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Dari jenis Persero, contoh badan usaha milik negara adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Telkom Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Pos Indonesia.
Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.
Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu
Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS: