Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Kompas.com - 24/02/2022, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi syariah bukukan kinerja apik sepanjang tahun 2021. Tercatat, aset industri asuransi syariah mencapai Rp 43,68 triliun pada kuartal-III 2021.

Meski demikian, penetrasi asuransi syariah masih kalah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Padahal, potensi asuransi ini terbilang besar mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam.

Sebenarnya, apa yang membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional?

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Dari segi perusahaan, asuransi konvensional menempatkan perusahaan asuransi agar mendapat keuntungan maksimal.

Lain daripada itu, asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya untuk mengelola dana tanpa hak memiliki.

Dikutip dari Manulife.co.id, perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non-Syariah) adalah dari konsep pengelolaannya.

Asuransi syariah punya konsep pengelolaan sharing risk. Sedangkan, asuransi konvensional konsepnya transfer risk.

Sharing risk merupakan konsep yang memiliki tujuan tolong menolong melalui investasi aset. Dalam asuransi syariah hal tersebut lebih dikenal dengan tabarru'.

Konsep ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai syariah. Proses pengelolaannya diwakilkan ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah.

Sementara, asuransi konvensional memiliki konsep transfer risk. Artinya, peserta mendapat perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas kondisi tertentu seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi.

Dengan kata lain, peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Selain dua perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvensional yang perlu diketahui masyarakat.

1. Kontrak/perjanjian/akad

Kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah.

Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com