JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan trading di aplikasi Gotrade. Ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian.
Pasalnya, meskipun saat ini platform investasi itu telah beroperasi di lebih dari 100 negara, Gotrade masih belum meimiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
"Gotrade tidak memiliki izin usaha dari OJK. Meskipun Gotrde memiliki perizinan di negara lain, untuk bisa melakukan penawaran umum di Indonesia perusahaannya harus terdaftar di OJK," ujar Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing, kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Mengacu kepada Pasal 70 UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
"Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta agar masyarakat tidak ikut kegiatan Gotrade karena berpotensi merugikan," tutur Tongam.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade
Lebih lanjut Tongam menjelaskan, dengan tidak adanya izin operasi dari OJK, maka tidak ada perlindungan konsumen Gotrade di Indonesia. Sebab, Gotrade tidak memiliki perwakilan yang dapat dipertanggungjawabkan di Indonesia.
"Apabila terjadi fraud pada Gotrade, maka masyarakat akan mengalami kesulitan, mengingat Gotrade tidak memiliki kanator dan pihak yang bertanggung jawan di Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, Gotrade merupakan platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade. Platform ini dirintis oleh TR8 Securities Inc pada awal 2021.
Baca juga: Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.