Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tidak "Trading" di Gotrade karena Berpotensi Merugikan

Kompas.com - 24/02/2022, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan trading di aplikasi Gotrade. Ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian.

Pasalnya, meskipun saat ini platform investasi itu telah beroperasi di lebih dari 100 negara, Gotrade masih belum meimiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

"Gotrade tidak memiliki izin usaha dari OJK. Meskipun Gotrde memiliki perizinan di negara lain, untuk bisa melakukan penawaran umum di Indonesia perusahaannya harus terdaftar di OJK," ujar Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing, kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Binomo hingga Octa FX Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Mengacu kepada Pasal 70 UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

"Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta agar masyarakat tidak ikut kegiatan Gotrade karena berpotensi merugikan," tutur Tongam.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

Tidak ada perlindungan konsumen

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, dengan tidak adanya izin operasi dari OJK, maka tidak ada perlindungan konsumen Gotrade di Indonesia. Sebab, Gotrade tidak memiliki perwakilan yang dapat dipertanggungjawabkan di Indonesia.

"Apabila terjadi fraud pada Gotrade, maka masyarakat akan mengalami kesulitan, mengingat Gotrade tidak memiliki kanator dan pihak yang bertanggung jawan di Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, Gotrade merupakan platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade. Platform ini dirintis oleh TR8 Securities Inc pada awal 2021. 

Baca juga: Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com