4. Permenaker Terkait JHT Akan Direvisi Sebelum 4 Mei 2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.
Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022.
"Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022," ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Ia bilang, proses revisi permenaker bukan suatu hal yang asal-asalan. Dalam melakukan revisi, butuh waktu dan masukan dari berbagai pihak.
Selengkapnya baca di sini.
5. Ekonomi Pulih, Indonesia Balik Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Atas Pada 2022
Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) optimistis indonesia kembali menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income country) pada tahun 2022.
Dengan demikian, Indonesia diperkirakan mampu mengembalikan status ke level sebelum krisis dari lower middle income ke upper middle income hanya dalam waktu dua tahun.
"Indonesia diperkirakan dapat mampu mengembalikan statusnya ke upper middle income di tahun 2022. Di mana status ekonomi pada tahun 2020 sempat terkoreksi dari upper ke lower," kata Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti dalam agenda side event T20, Kamis (24/2/2022).
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.