JAKARTA, KOMPAS.com - "Crazy Rich" asal Medan Indra Kesuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo dengan ancama hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Lalu apa itu Binary Option? Apa kaitannya antara Binary option dan Binomo? Dan mengapa bisa disebut merugikan?
Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk
Binary option merupakan instrumen trading online yang cara kerjanya adalah dengan mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.
Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Iklan Octa FX Masih Berseliweran, Bappebti Minta Artis Stop Promosi Binary Option di Medsos
Sementara itu, Binomo merupakan platform atau sebagai media yang menyelenggarakan trading untuk instrumen binary option.
Di tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain, termasuk Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.
Baca juga: Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex