Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya karyawan swasta yang memulai berinvestasi di saham dalam beberapa tahun terakhir. Selain jumlahnya tidak besar, saya tidak terpikirkan untuk melaporkan saham dalam SPT karena khawatir menimbulkan tunggakan pajak.
Sebenarnya bagaimana mekanisme pemajakan dan administrasi perpajakan terkait investasi di pasar saham?
Terima kasih.
Salaam, Pak Reno.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bagi investor saham, setidaknya terdapat dua transaksi yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh), yaitu (1) atas transaksi penjualan saham dan (2) atas dividen yang diterima pemegang saham. Adapun tarif PPh-nya bersifat final, yakni sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan saham dan 10 persen dari nilai dividen yang diterima.
Biasanya, perusahaan sekuritas akan langsung memotong PPh 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan saham sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Demikian pula dengan dividen, dalam hal ini perusahaan terkait akan langsung memotong 10 persen dari nilai dividen yang dibagikan ke setiap pemegang saham dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?
Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, efektif per Maret 2021 dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak jika syarat-syarat berikut ini terpenuhi:
Sebagai ilustrasi, Anda menjual 50 lot saham PT A di harga Rp 2.000 per lembar maka perusahaan sekuritas akan memotong PPh final sebesar 0,1 persen atau Rp 10.000 dari transaksi tersebut dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.