Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Kompas.com - 25/02/2022, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya karyawan swasta yang memulai berinvestasi di saham dalam beberapa tahun terakhir. Selain jumlahnya tidak besar, saya tidak terpikirkan untuk melaporkan saham dalam SPT karena khawatir menimbulkan tunggakan pajak. 

Sebenarnya bagaimana mekanisme pemajakan dan administrasi perpajakan terkait investasi di pasar saham?

Terima kasih.

~Reno K, Bandung~

Jawaban:

Salaam, Pak Reno.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Bagi investor saham, setidaknya terdapat dua transaksi yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh), yaitu (1) atas transaksi penjualan saham dan (2) atas dividen yang diterima pemegang saham. Adapun tarif PPh-nya bersifat final, yakni sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan saham dan 10 persen dari nilai dividen yang diterima. 

Biasanya, perusahaan sekuritas akan langsung memotong PPh 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan saham sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Demikian pula dengan dividen, dalam hal ini perusahaan terkait akan langsung memotong 10 persen dari nilai dividen yang dibagikan ke setiap pemegang saham dan menyetorkannya langsung ke kas negara. 

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, efektif per Maret 2021 dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak jika syarat-syarat berikut ini terpenuhi:

  • Seluruh dividen dari dalam negeri harus diinvestasikan kembali di Indonesia 
  • Dividen dari luar negeri harus diinvestasikan di Indonesia minimal 30 persen dari laba setelah pajak. 
  • Investasi harus dilakukan paling singkat tiga tahun sejak dividen diterima.
  • Apabila dividen yang diinvestasikan kurang dari dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku normal. 

Ilustrasi

Sebagai ilustrasi, Anda menjual 50 lot saham PT A di harga Rp 2.000 per lembar maka perusahaan sekuritas akan memotong PPh final sebesar 0,1 persen atau Rp 10.000 dari transaksi tersebut dan menyetorkannya langsung ke kas negara. 

Contoh lainnya, Anda menerima dividen atas kepemilikan 100 lot saham PT A sebesar Rp 250 per lembar saham atau senilai Rp 2.500.000. Sesuai ketentuan, PT A akan memotong PPh final sebesar 10 persen atau Rp250.000 atas dividen yang Anda terima dan menyetorkannya langsung ke kas negara. 

Baca juga: Bolehkah Beda Alamat Kantor dengan Data Dokumen Izin Usaha dan NPWP?

Dengan demikian, pelaku transaksi saham maupun penerima dividen  tidak perlu membayarkan pajak sendiri. Namun, yang bersangkutan tetap wajib melaporkannya dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun berjalan.  

Posisi pelaporan di SPT

Menjawab pertanyaan Anda, Anda tetap harus mencantumkan investasi saham dalam SPT Tahunan Orang Pribadi meskipun jumlahnya tidak besar, yaitu di lampiran IV bagian A. 

Adapun untuk transaksi penjualan saham, Anda perlu melaporkan nilai transaksi penjualan beserta pemotongan pajaknya di Lampiran III bagian A nomor 3 SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Karena pajak atas transaksi penjualan saham dan/atau dividen yang diterima telah dipotong dan disetorkan perusahaan sekuritas atau emiten, Anda tidak perlu merasa khawatir karena seharusnya tidak lagi terutang pajak. 

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu. Terima kasih.

 

Ardesty Bachdani 

Transfer Pricing Consultant MUC Consulting

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com