Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok 19.000 per Gram

Kompas.com - 25/02/2022, 10:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam anjlok 19.000 per gram pada hari ini, Jumat (25/2/2022). Kini harga emas Antam menjadi sebesar dibanderol Rp 975.000 per gram dari sebelumnya Rp 994.000 per gram.

Padahal pergerakan harga emas Antam pada Kamis (24/2/2022) kemarin menunjukkan tren kenaikan hingga Rp 20.000. Setelah dibuka pada harga Rp 974.000 per gram, lalu naik ke Rp 984.000 per gram di sore hari, hingga ditutup di Rp 994.000 per gram.

Sayangnya tren itu tidak berlanjut pada hari ini. Begitu pula pada harga buyback yang turut anjlok Rp 19.000 per gram menjadi di level Rp 882.000 per gram dari sebelumnya Rp 901.000 per gram.

Baca juga: Pasar Lebih Tenang Usai Serangan Rusia ke Ukraina, Harga Emas Dunia Kini Menyusut

Sebagai informasi, buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Pergerakan harga emas Antam itu sejalan dengan tren emas dunia yang kemarin sempat melonjak usai Rusia mengirimkan serangan ke Ukraina.

Harga emas dunia yang sempat melonjak ke 1.976 dollar AS per troy ounce kini menjadi di level 1.909,63 dollar AS per troy ounce.

Baca juga: Rusia Serang Ukraina, Harga Emas Dunia Kian Dekati 2.000 Dollar AS

Adapun terkait harga emas Antam tersebut, adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta sehingga harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: AS Blokir 5 Bank Besar Rusia, Harga Minyak Sempat Tembus 100 Dollar AS Per Barrel

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: IHSG 2022 Diproyeksi Mampu Tembus Level 7.300, Ini Pendongkraknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com