Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Layanan Kesehatan dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 18/06/2022, 19:05 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Harga Minyak Naik Akibat Konflik Rusia-Ukraina, Pertamina Pantau Terus Pasar Global

Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.

Untuk PBPU dan BP (peserta mandiri), wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri PBPU dan BP disesuaikan dengan jenis kelas yang dipilih.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan. Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Baca juga: Hindari Kerugian akibat Gagal Panen, Petani di Maros Diminta Ikut Program AUTP

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit:

Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakitKOMPAS.com/Pramdia Arhando Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca juga: Mendag: Jaga Terus Koordinasi Distribusi Minyak Goreng dengan Pemerintah Daerah

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Baca juga: Ini Penyebab Aplikasi Livin by Mandiri Error dari Pagi Hari

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Namun hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi bagi para peserta. Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.

Baca juga: 4 Jenis Fintech Crowdfunding di Indonesia, Apa Saja?

Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakitKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit

Adapun jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:

  1. Operasi Lambung
  2. Operasi jantung
  3. Operasi caesar
  4. Operasi kista
  5. Operasi miom
  6. Operasi tumor
  7. Operasi odontektomi
  8. Operasi bedah mulut
  9. Operasi usus buntu
  10. Operasi batu empedu
  11. Operasi mata
  12. Operasi bedah vaskuler
  13. Operasi amandel
  14. Operasi katarak
  15. Operasi hernia
  16. Operasi kanker
  17. Operasi kelenjar getah bening
  18. Operasi pencabutan pen
  19. Operasi penggantian sendi lutut
  20. Operasi timektomi

Baca juga: Invasi Rusia ke Ukraina Mengancam Ketahanan Pangan Global

Itulah informasi terkait daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com