Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Modal: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Kompas.com - Diperbarui 05/11/2022, 17:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comModal adalah istilah yang erat kaitannya dengan dunia usaha, bisnis, dan perusahaan. Umumnya, setiap orang yang akan memulai sebuah usaha memerlukan modal untuk kelancaran usahanya.

Tanpa modal, sebuah unit bisnis mungkin tidak dapat berjalan dan berkembang. Karena itu, modal adalah hal yang sangat penting untuk keperluan suatu bisnis baik itu dalam skala kecil, menengah maupun besar.

Pengertian modal

Dikutip dari Investopedia, modal adalah istilah luas yang dapat menggambarkan segala hal yang memberikan nilai atau manfaat kepada pemiliknya. Biasanya, modal adalah lebih sering dikaitkan dengan uang tunai yang digunakan untuk tujuan produktif atau investasi.

Secara umum, modal adalah komponen penting dalam menjalankan bisnis sehari-hari dan membiayai pertumbuhannya di masa depan. Modal usaha dapat berasal dari operasi bisnis atau diperoleh dari utang atau pembiayaan ekuitas.

Baca juga: Kementan Petakan Strategi Penanaman Kedelai

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian modal adalah sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modal adalah dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis, melepas uang, dan sebagainya.

Dalam arti lain, modal adalah harta benda (bisa berupa dana, barang, dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan dan keuntungan.

Masih menurut KBBI, modal adalah sesuatu yang digunakan seseorang atau perusahaan sebagai bekal untuk bekerja, berjuang, dan sebagainya.

Baca juga: Ekonom: Invasi Rusia ke Ukraina Diprediksi Akan Kerek Inflasi di RI

Dengan demikian, modal adalah semua hal yang dimiliki baik berupa uang, barang, aset lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usaha.

Dalam praktiknya, modal adalah dapat dikategorikan ke beberapa jenis. Seperti modal dana tunai dan non-tunai, utang-piutang, semangat, ilmu, relasi, keahlian, keyakinan, brand, ide, dan lain-lainnya.

Jenis-jenis modal

Dikutip dari Gramedia.com, jenis modal adalah dapat dilihat dari sisi sumber, pemilik, wujud dan sifatnya. Berikut adalah beberapa kategori dan jenis modal yang perlu diketahui:

1. Jenis modal berdasarkan sumber

Berdasarkan sumbernya, modal adalah terbagi menjadi dua, yakni modal internal dan modal eksternal.

Modal internal adalah modal yang berasal dari kekayaan pemilik perusahaan, modal para pemegang saham, penjualan surat berharga, atau modal yang didapatkan dari laba perusahaan.

Baca juga: IHSG Sepekan Turun Tipis 0,07 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 8.689 Triliun

Contohnya kendaraan, inventaris, alat produksi, tabungan pribadi, gedung, saham, tanah, keuntungan perusahaan, dan sebagainya yang tidak menggunakan kekayaan pihak luar.

Sedangkan modal eksternal adalah modal yang didapatkan selain dari kekayaan perusahaan. Modal tersebut bisa didapatkan dari investor atau kreditur seperti bank, koperasi, pinjaman personal.

Modal adalah semua hal yang dimiliki baik berupa uang, barang, aset lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usahaFreepik Modal adalah semua hal yang dimiliki baik berupa uang, barang, aset lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com