Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar UMKM Online untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha

Kompas.com - 26/02/2022, 19:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengetahui cara daftar UMKM online untuk mendapatkan perizinan berusaha agar memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.

Sebelum mengetahui cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya.

Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Nah untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.

Lantas, bagaimana cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS?

Cara daftar UMKM untuk Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:

Ilustrasi pelaku UMKM melakukan cara daftar UMKM onlie di sistem OSS Berbasis Risiko. UMKM perlu mengetahui cara daftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha. Pasalnya, daftar UMKM online ini supaya memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.DOK. Humas BRI Ilustrasi pelaku UMKM melakukan cara daftar UMKM onlie di sistem OSS Berbasis Risiko. UMKM perlu mengetahui cara daftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha. Pasalnya, daftar UMKM online ini supaya memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.

  • Buka laman oss.go.id.
  • Klik Daftar.
  • Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  • Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
  • Isi kode captcha dan klik Submit.
  • Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
  • Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
  • Kemudian, pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.

Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:

1. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi UMK

  • Buka laman oss.go.id
  • Pilih Masuk.
  • Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
  • Klik menu Perizinan Berusaha.
  • Pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi data-data seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Baca juga: Perusahaan Jasa: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh di Indonesia

2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi non-UMK.

  • Buka laman oss.go.id.
  • Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
  • Klik menu Perizinan Berusaha.
  • Pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Demikian cara daftar UMKM online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan adanya kemudahan dalam cara mendaftar UMKM ini dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com