KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengetahui cara daftar UMKM online untuk mendapatkan perizinan berusaha agar memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.
Sebelum mengetahui cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya.
Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus
Nah untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.
Lantas, bagaimana cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS?
Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.
Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.
Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:
Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:
Baca juga: Perusahaan Jasa: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh di Indonesia
Demikian cara daftar UMKM online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan adanya kemudahan dalam cara mendaftar UMKM ini dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.