Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Maret, Pemerintah Pangkas Karantina Turis Asing Jadi 3 Hari

Kompas.com - 27/02/2022, 20:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memangkas masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) maupun turis asing menjadi 3 hari mulai Selasa (1/3/2022). Semula, masa karantina bagi PPLN berlaku 5 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemangkasan tersebut melihat perkembangan Covid-19 di Tanah Air. Kasus harian per populasi di Indonesia terpantau rendah dibanding negara-negara lainnya.

Dengan berbasis data tersebut, pemerintah lantas menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin secara lengkap dan booster," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, Minggu (27/2/2022).

Luhut mengungkapkan, pemerintah akan membebaskan karantina secara bertahap mulai 14 Maret 2021. Namun, bebas karantina ini hanya berlaku bagi PPLN yang berkunjung ke Bali.

Dia bilang, pihaknya memilih Bali sebagai tempat uji coba lantaran tingkat vaksinasi dosis kedua sudah jauh lebih tinggi dibanding provinsi lain. Namun demikian, rencana ini masih bergantung pada angka konfirmasi kasus.

"Sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan," beber Luhut.

Sebelumnya pada konferensi pers PPKM di pertengahan Februari Luhut mengungkapkan, turis asing maupun warga Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri dapat menyelesaikan masa karantina 3 hari usai melakukan tes PCR dengan hasil negatif di hari ketiga.

Kemudian pada hari kelima, dia mengimbau PPLN kembali melakukan tes PCR untuk memastikan tidak terserang Covid-19 termasuk varian Omicron.

"PCR tes ini bisa cuma beberapa jam. PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," ucap Luhut.

Baca juga: Luhut: Pasien Covid-19 dengan Komorbid Rata-rata Meninggal 5 Hari Sejak Masuk RS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com