Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pengajuan dan Cara Aktivasi Kartu Emas Pegadaian

Kompas.com - Diperbarui 26/07/2022, 21:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi nasabah yang memiliki tabungan emas di Pegadaian, mungkin sudah mengenal apa itu Kartu Emas Pegadaian. Sederhananya, Kartu Emas Pegadaian adalah kartu tabungan emas, yang dapat digunakan layaknya kartu kredit perbankan.

Kartu Emas Pegadaian merupakan hasil kolaborasi branding antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan PT Pegadaian. Diluncurkan sejak Desember 2021, Kartu Emas Pegadaian dihadirkan untuk mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi emas.

Pasalnya, saat ini emas bisa digunakan untuk bertransaksi dimana saja. Nasabah dapat memanfaatkan Kartu Emas Pegadaian sebagai alat pembayaran transaksi baik secara fisik maupun online.

Adapun nilai fasilitas setiap nasabah pemilik Kartu Emas Pegadaian disesuaikan dengan saldo Tabungan Emas Pegadaian yang dimiliki.

Baca juga: Pengumuman, Mulai Hari Ini Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik

Manfaat Kartu Emas Pegadaian

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, Kartu Emas Pegadaian dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh merchant yang memiliki logo VISA. Artinya, kartu ini dapat digunakan nasabah saat berbelanja secara online maupun offline.

Selain itu, dengan Kartu Emas Pegadaian juga dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai di ATM Bank BRI, ATM Visa, dan ATM Link yang tersebar di seluruh Indonesia.

Saat pembayaran tagihan telah melewati jatuh tempo, nasabah pemilik Kartu Emas Pegadaian tidak akan mendapat telepon dari debt collector.

Kartu Emas Pegadaian dapat dimiliki oleh siapa saja, tanpa memandang pekerjaan, gaji, dan faktor finansial lainnya. Semua berkesempatan mendapatkan layanan kartu kredit dengan lebih mudah.

Baca juga: Mulai 14 Maret, Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina

Proses pengajuan Kartu Emas Pegadaian pun terbilang cepat tanpa perlu datang ke kantor atau outlet. Cukup melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah Tabungan Emas dapat melakukan pengajuan Kartu Emas Pegadaian.

Lewat aplikasi tersebut, nasabah juga akan mendapat informasi status, pengiriman dan aktivasi kartu, informasi kartu dan transaksi hanya dalam satu genggaman pada smartphone.

Meski demikian, calon pemilik Kartu Emas Pegadaian harus sudah memiliki rekening Tabungan Emas dengan saldo minimal 5 gram.

Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk S-1 dan S-2, Ini Rinciannya

Prosedur pengajuan Kartu Emas Pegadaian dan cara aktivasinya secara online dengan mudahDok BRI Prosedur pengajuan Kartu Emas Pegadaian dan cara aktivasinya secara online dengan mudah

Syarat pengajuan Kartu Emas Pegadaian

  • Memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian yang memiliki saldo minimal 5 gram yang terhubung di aplikasi Pegadaian Digital dan sudah melakukan upgrade ke akun premium
  • Usia minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah
  • Sudah dilakukan CDD (Customer Due Diligence) di outlet pegadaian
  • Telah melakukan aktivasi finansial dan registrasi Gadai Tabungan Emas

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka nasabah dapat mengajukan pembuatan Kartu Emas Pegadaian secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022

Cara mengajukan Kartu Emas Pegadaian

  • Download aplikasi Pegadaian Digital di Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan login atau registrasi jika belum memiliki akun pada aplikasi Pegadaian Digital.
  • Jika login berhasil, ketuk menu Tabungan Emas, lalu pilih Kartu Emas.
  • Pilih menu Ajukan Kartu Emas Sekarang.
  • Pilihan jenis Tabungan Emas yang akan digunakan untuk mengajukan Kartu Emas Pegadaian.
  • Setelah masuk ke menu Pengajuan Kartu Emas, Anda akan diminta memasukan jumlah limit pengajuan Kartu Emas dengan angka minimal Rp 3 juta.
  • Lalu centang pada kotak persetujuan sebagai tanda setuju.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri serta mengunggah dokumen yang diperlukan dalam pengajuan Kartu Emas Pegadaian dengan lengkap dan benar.
  • Dokumen yang diperlukan adalah foto KTP, swafoto atau selfie dengan memegang KTP, dan foto NPWP (opsional)
  • Baca secara teliti syarat dan ketentuan, lalu centang untuk menyetujui.
  • Anda akan menerima kode OTP – 6 digit angka melalui pesan SMS ke nomor yang telah didaftarkan.
  • Masukan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia.
  • Jika sudah maka kita sudah terdaftar sebagai calon pemegang Kartu Emas Pegadaian.
  • Status pengajuan dapat dilihat dengan jangka waktu proses selama 2 hari

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah

Jika pengajuan disetujui, maka Kartu Emas Pegadaian akan diantar sampai ke alamat rumah.

Cara aktivasi Kartu Emas Pegadaian

Setelah menerima Kartu Emas Pegadaian, Anda bisa langsung melakukan aktivasi Kartu Emas Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka bagian Pengajuan Kartu Emas lalu klik Aktivasi Kartu Emas Pegadaian.
  • Aktivasi digunakan juga sebagai konfirmasi bahwa kita sudah menerima Kartu Emas Pegadaian.
  • Lengkapi data kartu sesuai yang diperlukan.
  • Masukkan PIN aplikasi Pegadaian Digital.
  • Kartu Emas Pegadaian sudah siap digunakan.

Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Naik Mulai Hari Ini, Simak Rinciannya

Prosedur pengajuan Kartu Emas Pegadaian dan cara aktivasinya secara online dengan mudahSahabat Pegadaian Prosedur pengajuan Kartu Emas Pegadaian dan cara aktivasinya secara online dengan mudah

Demikian informasi seputar Kartu Emas Pegadaian, syarat pengajuan dan cara daftarnya. Kartu Emas Pegadaian merupakan terobosan dalam mengelola aset emas agar bisa digunakan untuk transaksi non tunai dengan sistem kredit, dan tarik tunai di ATM BRI atau ATM berlogo link.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com