JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi nasabah yang memiliki tabungan emas di Pegadaian, mungkin sudah mengenal apa itu Kartu Emas Pegadaian. Sederhananya, Kartu Emas Pegadaian adalah kartu tabungan emas, yang dapat digunakan layaknya kartu kredit perbankan.
Kartu Emas Pegadaian merupakan hasil kolaborasi branding antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan PT Pegadaian. Diluncurkan sejak Desember 2021, Kartu Emas Pegadaian dihadirkan untuk mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi emas.
Pasalnya, saat ini emas bisa digunakan untuk bertransaksi dimana saja. Nasabah dapat memanfaatkan Kartu Emas Pegadaian sebagai alat pembayaran transaksi baik secara fisik maupun online.
Adapun nilai fasilitas setiap nasabah pemilik Kartu Emas Pegadaian disesuaikan dengan saldo Tabungan Emas Pegadaian yang dimiliki.
Baca juga: Pengumuman, Mulai Hari Ini Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, Kartu Emas Pegadaian dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh merchant yang memiliki logo VISA. Artinya, kartu ini dapat digunakan nasabah saat berbelanja secara online maupun offline.
Selain itu, dengan Kartu Emas Pegadaian juga dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai di ATM Bank BRI, ATM Visa, dan ATM Link yang tersebar di seluruh Indonesia.
Saat pembayaran tagihan telah melewati jatuh tempo, nasabah pemilik Kartu Emas Pegadaian tidak akan mendapat telepon dari debt collector.
Kartu Emas Pegadaian dapat dimiliki oleh siapa saja, tanpa memandang pekerjaan, gaji, dan faktor finansial lainnya. Semua berkesempatan mendapatkan layanan kartu kredit dengan lebih mudah.
Baca juga: Mulai 14 Maret, Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina
Proses pengajuan Kartu Emas Pegadaian pun terbilang cepat tanpa perlu datang ke kantor atau outlet. Cukup melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah Tabungan Emas dapat melakukan pengajuan Kartu Emas Pegadaian.
Lewat aplikasi tersebut, nasabah juga akan mendapat informasi status, pengiriman dan aktivasi kartu, informasi kartu dan transaksi hanya dalam satu genggaman pada smartphone.
Meski demikian, calon pemilik Kartu Emas Pegadaian harus sudah memiliki rekening Tabungan Emas dengan saldo minimal 5 gram.
Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk S-1 dan S-2, Ini Rinciannya
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka nasabah dapat mengajukan pembuatan Kartu Emas Pegadaian secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah
Jika pengajuan disetujui, maka Kartu Emas Pegadaian akan diantar sampai ke alamat rumah.
Setelah menerima Kartu Emas Pegadaian, Anda bisa langsung melakukan aktivasi Kartu Emas Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Naik Mulai Hari Ini, Simak Rinciannya
Demikian informasi seputar Kartu Emas Pegadaian, syarat pengajuan dan cara daftarnya. Kartu Emas Pegadaian merupakan terobosan dalam mengelola aset emas agar bisa digunakan untuk transaksi non tunai dengan sistem kredit, dan tarik tunai di ATM BRI atau ATM berlogo link.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.