Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspadin Minta BPOM Setop Bahas Pelabelan BPA AMDK dan Galon Isi Ulang

Kompas.com - 28/02/2022, 07:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) getol menolak draft Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang wajib label potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).

Ketua Umum Aspadin yang sekaligus menjabat sebagai Government and External Scientific Affairs Director Danone Indonesia, Rachmat Hidayat mengungkapkan, dari aspek kesehatan dan keamanan pangan, semua produk pangan olahan termasuk AMDK, dan GGU (Galon Guna Ulang) sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Baca juga: AZWI: Menuju Zero Waste Cities, Pemerintah Harus Atur Ketat Produksi Plastik dan Galon Sekali Pakai

“Aspadin memohon agar BPOM berkenan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pelabelan Kemasan (ReperBPOM) AMDK GGU karena semua produk pangan olahan termasuk AMDK GGU yang diizinkan beredar sudah dipastikan memenuhi semua persyaratan di dalam perundang-undangan sehingga aman dikonsumsi masyarakat,” kata Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: YLKI Desak BPOM Transparan Soal Temuan Bahaya Migrasi BPA pada Galon Air dan AMDK

Tuding bagian dari "kampanye hitam"

Rchmat mengungkapkan, tidak ada masalah kesehatan atau keamanan pangan akibat konsumsi AMDK dan GUU. Apa yang terjadi saat ini adalah bentuk kampanye hitam yang terjadi sejak hampir 2 tahun terakhir yaitu dari bulan Juli 2020 sampai dengan saat ini.

“Kampanye hitam tersebut dikategorikan sebagai disinformasi (hoaks) karena faktanya AMDK GGU PC sudah memenuhi semua persyaratan dan standar kesehatan dan keamanan pangan sehingga dijamin aman dikonsumsi masyarakat,” jelas Rachmat.

Baca juga: Ini Bahaya BPA di Galon Isi Ulang dan AMDK, jika Lewati Ambang Batas, Bisa Ganggu Kesuburan

Merugikan industri AMDK

Rachmat mengungkapkan, kampanye hitam ini tentunya sangat merugikan bagi kelangsungan bisnis AMDK. Pun demikian dengan aturan Pelabelan AMDK GGU PC yang juga sangat diskriminatif dan berdampak negatif yang sangat besar.

Menurutnya, RaperBPOM sangat merugikan industri AMDK dan terkesan membenarkan kampanye hitam terhadap AMDK GGU PC.

Baca juga: Temuan BPOM: Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Berdampak bagi Kesehatan

 

Untuk itu ASPADIN secara resmi menyampaikan keberatan dan memohon BPOM untuk berkenan untuk tidak melanjutkan pembahasan RaperBPOM.

“Sangat banyak pelaku industri AMDK dan industri yang terkait lainnya mengalami tekanan, penurunan penjualan, penurunan produksi dan penghasilan,” jelas dia.

Rachmad menilai RaperBPOM bersifat sangat diskriminatif dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena merugikan satu sektor produk industri tetapi sangat menguntungkan satu sektor produk yang lain.

 

Galon sekali pakai menambah sampah plastik

Di sisi lain, Indonesia saat ini mengalami darurat sampah, secara khusus darurat sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik.

Masalah sampah plastik di Indonesia yang terbesar adalah plastik dengan nilai ekonomi yang rendah seperti sachet, flexible, multilayer yang tidak bisa di-collect oleh sektor informal. Plastik botol yang terbaik collection ratenya masih sekitar 62 persen di Indonesia.

“Bila semua GGU PC berubah menjadi Galon Sekali Pakai (GSP) karena tindakan BPOM memaksakan pelabelan BPA, maka ada tambahan paling tidak 770.000 ton sampah plastik GSP setiap tahun, dan konsumsi minyak bumi sebagai sumber daya alam bahan baku plastik akan bertambah sebesar 700.000-an ton per tahun dan akan menambah penggunaan sumber daya alam serta beban devisa negara karena sebagian masih harus diimpor,” tegas Rachmat.

Paparan BPA di AMDK

Pada bulan Okbober tahun 2021 lalu, Deputi BPOM Bidang Pengawasan pada Webinar YLKI mengatakan hasil penelitian yang dilakukan pada triwulan I tahun 2021 (bulan Maret) terkait paparan BPA di dalam cairan AMDK dengan mengacu pada standar EFSA (Europe Food Safety Otority).

TDI yang ditetapkan EFSA adalah 4 mikrogram/kilogram berat badan individu perhari dari konsumsinya. Sesuai dengan peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2019 tentang angka kecukupan gizi (berapa konsumsi air minum, katakanlah untuk bayi itu sebesar 0,9 liter).

Hasil uji BPOM, terhadap cemaran di dalam tubuh orang dewasa, cemarannya jika bandingkan dengan standar 4 mikrogram tersebut, dewasa adalah hanya 2,92 persen, ibu hamil 3,316 persen, anak-anak 6,199 persen dan bayi 7,008 persen.

“Artinya, dari data ini terlihat memang persentase paparannya itu dibandingkan dengan standar dari torarable intake yang ditoleransi masih sangat kecil. Jadi dari sini terlihat paparan BPA di Indonesia masih aman, termasuk untuk bayi, anak-anak dan ibu hamil,” tegas Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com