Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengurus IMB Beserta Syarat yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 28/02/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.

Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.

Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.

Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Jadi IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.

Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.

Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan. Untuk itu, artikel ini akan membahas cara mengurus IMB.

Syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan

Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Dilansir dari laman indonesia.go.id, syarat administrasi pengurusan IMB adalah:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.

Akibat tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan, rumah akan dibongkar paksa oleh pemerintah. Padahal cara mengurus IMB sangat mudah. IMB adalah izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemda. DOK. Humas Pemkot Medan Akibat tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan, rumah akan dibongkar paksa oleh pemerintah. Padahal cara mengurus IMB sangat mudah. IMB adalah izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemda.

  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Baca juga: Cara Menggunakan Simulasi KPR BTN, BCA, Mandiri, dan BNI

Cara mengurus IMB

Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini. Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

  1. Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  2. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  3. Bayar biaya pengukuran.
  4. Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  5. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.

Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.

Baca juga: KPR BCA: Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan

Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau beberapa lembar surat yang berisikan infomasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.

Informasi yang harus terdapat dalam surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com