KOMPAS.com - IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus
Jadi IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.
Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan. Untuk itu, artikel ini akan membahas cara mengurus IMB.
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Dilansir dari laman indonesia.go.id, syarat administrasi pengurusan IMB adalah:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.