KOMPAS.com - IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus
Jadi IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.
Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan. Untuk itu, artikel ini akan membahas cara mengurus IMB.
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Dilansir dari laman indonesia.go.id, syarat administrasi pengurusan IMB adalah:
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:
Baca juga: Cara Menggunakan Simulasi KPR BTN, BCA, Mandiri, dan BNI
Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini. Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.
Baca juga: KPR BCA: Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan
Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau beberapa lembar surat yang berisikan infomasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.
Informasi yang harus terdapat dalam surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB.