Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Sesuai Indeks Harga Daerah

Kompas.com - 01/03/2022, 16:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.

Memang fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: [POPULER MONEY] Konsep Sumur Resapan Diterapkan di IKN | Bambang Trihatmodjo Heran Ditagih Utang Sri Mulyani | Harga Emas Dunia Naik

Fasilitas lainnya yang didapat, lanjut Sidik, adalah fasilitas rumah dinas, fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN. "Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

Mengenai jumlah ASN yang bersedia pindah ke IKN Nusantara, pihaknya masih enggan menyebutkan. "Jumlah ASN yang akan dipindah akan disampaikan pada saatnya ya," ujarnya.

Baca juga: Catat, Ini Janji Jokowi soal Penggunaan Duit APBN di Proyek IKN

ASN mulai pindah 2023, nama-nama belum diputuskan

Dihubungi terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga kini belum ada ASN yang menyatakan menolak dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Termasuk ASN yang mengajukan pensiun dini.

"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah nanti 2023 dan belum ada yang resmi mengajukan menolak dipindah," ungkap Tjahjo.

Baca juga: ASN Siap-siap Pindah ke IKN Nusantara, Jumlah yang Pindah hingga Rumah Dinasnya Masih Dibahas

Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara (RUU IKN) telah disahkan, selanjutnya pembangunan pun akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini hingga 2024. Nantinya sejumlah IKN Nusantara ini akan ditempati para pegawai ASN.

Awalnya, berdasarkan informasi dari situs ikn.go.id akan ada 500.000 ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun sekarang, informasi di halaman situs tersebut telah dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com