Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara

Kompas.com - 01/03/2022, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tambahan tunjangan bagi ASN yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Sesuai Indeks Harga Daerah

Menurut Alex, pemindahan ASN ke IKN Nusantara tak hanya mengenai jumlah ASN. Namun  juga terkait tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima oleh ASN.

Selain itu, hal penting lainnya yang harus siap yaitu infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.

Adapun IKN Nusantara dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.

Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada smart governance yang diharapkan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.

Kemenpan RB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.

Baca juga: Bagikan 85 Persen Laba Bersih sebagai Dividen, BRI: Perseroan Masih Memiliki Permodalan Kuat

Perkantoran pemerintahan di IKN Nusantara akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK.

Oleh karena itu, Kemenpan RB menilai pentingnya mendorong penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif.

Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.

Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

Baca juga: Siap-siap, BRI Bakal Bagikan Dividen Rp 26,4 Triliun

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.

Fasilitas lainnya yang didapat, lanjut Sidik, adalah fasilitas rumah dinas, fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.

"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com