Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-mail Kepesertaan JKP Terhapus? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 02/03/2022, 08:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi surat cinta alias surat elektronik (e-mail) yang memberitahukan penerima e-mail terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam e-mail tersebut, tersemat link yang menghubungkan peserta ke akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima e-mail diminta untuk memantau status kepesertaan hingga mengajukan klaim melalui akun tersebut.

Lantas, bagaimana jika e-mail terhapus?

Tidak usah panik. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly mengatakan, penerima e-mail bisa langsung mengunjungi situs web SIAPkerja untuk membuat akun. Dia bilang, e-mail hanya sebagai pengingat sehingga bila terhapus tidak akan memengaruhi apa pun.

Baca juga: Jay-Z dan Kanye West Jadi Penyanyi Hip-Hop Berpenghasilan Tertinggi pada 2021

"Betul, e-mail itu sifatnya hanya pemberitahuan saja," ucap Chairul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Laman yang bisa dikunjungi beralamat di siapkerja.kemnaker.go.id. Setelah berhasil mengunjungi laman tersebut, segera lengkapi informasi data diri untuk membuat akun.

Jika lencana JKP sudah muncul, maka sudah terdaftar dalam program JKP. JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

Dihubungi terpisah, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Artinya meskipun belum diluncurkan, warga sudah dapat mengklaim manfaat yang diberi oleh JKP. Tercatat hingga 1 Maret 2022, sudah ada 89 peserta yang mendapat manfaat uang tunai bulan pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pasar Saham Global Gonjang-ganjing, Kenapa RI Dinilai Masih Jadi Surga Para Investor?

"Terkait prosesi launching yang belum dilakukan tidak terkait dengan pemberian manfaat JKP yang sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022," beber Dian.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan. Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Baca juga: Bitcoin dkk Lanjutkan Penguatan, Cek Harga Kripto Hari Ini

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta per bulan, maka manfaat yang diterima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," kata Airlangga.

Baca juga: Ini Biang Kerok Harga Daging Sapi Naik hingga Rp 140.000 Per Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com