Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMAN: Terdapat Pergeseran Mekanisme Pembayaran Lahan Ganti Rugi

Kompas.com - 02/03/2022, 14:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat terdapat pergeseran mekanisme pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan infrastruktur.

Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya mekanisme pembayaran lahan paling banyak menggunakan dana talangan (DTT) dari badan usaha konstruksi.

Pada tahun 2020, mekanisme pembayaran lahan 89 persennya menggunakan dana talangan sedangkan 11 persennya menggunakan pembayaran langsung.

Baca juga: Awal 2022, LMAN Telah Salurkan Rp 2,31 Triliun untuk Pendanaan Lahan

Namun, pada tahun 2021 justru terjadi pergeseran mekanisme pembayaran sebesar 284 persen, di mana pembayaran dengan dana talangan sebesar 43 persen dan pembayaran langsung 57 persen.

"Yang menarik dari waktu ke waktu porsi terbesarnya selalu DTT. Belakangan ini menjadi bergeser ke pembayaran langsung," ujarnya pada acara Infrastruktur untuk Indonesia, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Wamenkeu Minta LMAN Perkuat Ekosistem Infrastruktur

Pergeseran ini membuat badan usaha konstruksi dapat bernafas lega. Pasalnya, selama ini mereka harus menggunakan dana perusahaan untuk membayarakan dana talangan kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk lahan pembangunan.

Hal ini tentu memberikan dampak ke sisi keuangan badan usaha meskipun nantinya dana tersebut akan diganti oleh LMAN.

"Badan usaha karya, sedikit banyak terkena dampak dari itu. Karena badan usaha harus menyiapkan uang terlebih dahulu dari dananya sendiri. Kalau tidak cukup, akan mencari sumber pembiayaan lain," tuturnya.

Baca juga: LMAN Sudah Danai Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Senilai Rp 11,4 Triliun

Oleh karenanya, LMAN berupaya untuk terus mendorong mekanisme pembayaran lahan ganti rugi secara langsung dalam proses pembangunan infrastruktur.

"Walau ini dibutuhkan sinergi dan kolabirasi oleh teman-teman kita di lapangan yang mengajukan proses pembayaran langsung," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com