Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Kembali Sesuaikan Jumlah PNS yang Masuk Kerja Selama Masa PPKM, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 02/03/2022, 17:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Bukan DKI, Ini Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia

SE Menteri PAN-RB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PAN-RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PAN-RB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB No. 06/2022 ini.

Berikut perincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PAN-RB No. 06/2022, dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Wajib Pindah ke IKN Nusantara, ASN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com