Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Kembali ke Aturan Lama, Serikat Buruh Tunggu Janji Menaker Ida

Kompas.com - 02/03/2022, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menunggu janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini menyusul pernyataan Menaker yang akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Ida berjanji ketentuan klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Karena revisi Permenakernya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka Aspek Indonesia bersikap menunggu," ucap Dewan Pimpinan Pusat Aspek, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Mirah meminta Menaker Ida untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja.

Apalagi kini, pemerintah sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja, dan masyarakat luas.

Masyarakat luas sendiri menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 02 tahun 2022.

Baca juga: Apa Kabar Revisi Aturan JHT? Ini Jawaban Kemenaker

 

Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 02/2022.

"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," ucap Mirah.

Mirah menegaskan, pemerintah jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terima Serikat Buruh, Menaker: Permenaker JHT Akan Direvisi, Saya Mengerti Aspirasi Teman-teman

Adapun yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.

"Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing," pungkas Mirah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com