Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Len Industri Resmi Pimpin Holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID, Negara Tetap Pegang Kontrol

Kompas.com - 02/03/2022, 22:30 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, 2 Maret 2022, PT Len Industri (Persero) resmi menjadi Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah antara PT Len Industri (Persero) selaku induk holding dengan empat anggota Indhan lainnya. Yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad dan PT Dahana.

"Proses Holding Industri Pertahanan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota Holding. Negara tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len,” ujar Wakil Menteri I BUMN, Pahala Nugraha Mansury dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Defend ID Resmi Terbentuk, PT Len Jadi Induk Holding BUMN Industri Pertahanan

Negara tetap pegang kontrol

Pahala menjelaskan, dengan perubahan ini, Kementerian BUMN resmi mengalihkan saham empat indhan kepada PT Len Industri (Persero).

Saat ini, Len sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID.

Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100 persen saham Len.

Pengalihan saham ini sebelumnya telah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo pada Januari 2022 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT Len Industri (Persero).

PP juga telah dilengkapi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.40/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT Len Industri (Persero) yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Februari lalu.

Baca juga: Len Industri akan Kembangkan Industri Radar Nasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com