Oleh: Pamela Hendra Heng, SPd., M.P.H., M.A., Ph.D dan Gabriella Nevada Adhara
Pandemi COVID-19 belum juga usai, sudah lebih dari satu tahun sejak pertama kali diumumkan. Namun angka penularan masih belum membaik.
Berbagai peraturan dan pembatasan diberlakukan oleh pemerintah demi menghentikan penularan virus di masyarakat.
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak dipungkiri memengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia. Salah satu sektor yang sangat terpengaruh, yaitu perekonomian.
Hal ini tentunya berdampak pada dunia usaha, tak terkecuali di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
UMKM adalah kelompok usaha yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang kriteria usahanya telah ditentukan oleh UU Nomor 20 Tahun 2008.
Anjuran pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan membatasi waktu usaha, memberikan dampak yang sangat besar bagi para pelaku UMKM.
Melalui survei cepat yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 679 wirausaha UMKM di Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 94.69 persen para pengusaha mengaku usaha mereka mengalami penurunan penjualan akibat adanya pandemi COVID-19 (LIPI, 2020).
Hal ini juga disampaikan oleh pelaku UMKM di Jambi pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanagara.
Salah satu perwakilan dari pelaku UMKM Jambi menyatakan, “sebagai pelaku UMKM di sekitar wilayah sekolah, selama masa pandemi COVID-19, jumlah pelanggan dan
pembeli produk kami terus menurun, hal ini disebabkan adanya pemberlakuan pembelajaran secara daring, sehingga tidak ada kegiatan di sekitar sekolah.”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.