JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II menawarkan sejumlah pilihan tarif bagi peserta program tersebut.
Tax Amnesty Jilid II saat ini sedang berlangsung, selama periode pelaksanaan PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Lantas, tarif Tax Amnesty 2022 berapa persen? Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat tiga pilihan tarif Tax Amnesty Jilid II pada masing-masing kebijakan PPS.
Baca juga: Aturan Baru dan Daftar 332 Tujuan Investasi Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan.
Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Tax Amnesty Jilid II yang nama resminya adalah PPS.
Pemerintah juga telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 2,22 Triliun dari PPh
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (3/3/2022).
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Adapun tarif PPh Final sebesar 8 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Selanjutnya, tarif 6 persen berlaku bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Sementara itu, dalam Kebijakan II PPS, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Berikutnya, tarif 14 persen dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Baca juga: Deklarasi Harta lewat Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 16,41 Triliun
Terakhir, tarif 12 persen berlaku bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.