Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Nyepi, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Masih di Bawah 50 Persen

Kompas.com - 03/03/2022, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingkat keterisian tempat duduk kereta api jarak jauh selama Hari Raya Nyepi masih di bawah 50 persen.

Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, pada Rabu (2/3/2022) keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 kereta api.

Kemudian dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 4.983 penumpang dengan keterisian tempat duduk 42 persen untuk keberangkatan 20 kereta api.

Baca juga: Nyepi, ASDP Tutup Sementara Penyeberangan Dari dan Menuju Bali

"Libur nasional Nyepi yang jatuh pada hari Kamis kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen terpantau normal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Sementara untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian tempat duduk sekitar 22-35 persen.

"Masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," kata dia.

Data tersebut menunjukkan tidak banyak masyarakat yang berpergian di periode Hari Raya Nyepi karena kondisi penumpang masih normal dan tingkat okupansinya tidak sampai 50 persen.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya.

Baca juga: Hari Raya Nyepi, 115 Penerbangan Rute Bali Dihentikan Sementara

Penumpang juga dapat melakukan layanan antigen di area Daop 1 Jakarta yaitu di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp 35.000.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Jasa Marga Tutup 2 Hari Operasional Jalan Tol Bali Mandara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com