Dear, Tanya-tanya Pajak...
Belakangan heboh berita munculnya miliarder baru karena berhasil menjual mahal karya unik dan tidak biasa di bursa NFT. Saya penasaran bagaimana pendekatan pajak terhadap aset digital NFT, terutama terkait cara pelaporan SPT dan pemajakan atas keuntungan hasil transaksi?
Terima kasih
Salaam, Bapak Iqbal. Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT ini bisa meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fashion virtual.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Terlepas dari popularitas dan perkembangan pasarnya yang pesat, NFT dapat dikategorikan sebagai aset berharga atau bernilai tinggi sebagaimana mata uang kripto atau aset digital lain berbasis blockchain.
Meskipun NFT dan mata uang kripto belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Indonesia, UU Pajak Penghasilan (PPh) menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.
Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?
Ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital NFT, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.
Kepemilikan NFT sebagai aset digital, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?
Caranya, dengan mencantumkan jenis aset NFT dan nilai perolehannya pada kolom harta dengan kode asset 039. Untuk menentukan nilai NFT, Anda bisa menggunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.