Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Kompas.com - 04/03/2022, 07:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Belakangan heboh berita munculnya miliarder baru karena berhasil menjual mahal karya unik dan tidak biasa di bursa NFT. Saya penasaran bagaimana pendekatan pajak terhadap aset digital NFT, terutama terkait cara pelaporan SPT dan pemajakan atas keuntungan hasil transaksi?

Terima kasih

~Iqbal, Jakarta~ 

Jawaban: 

Salaam, Bapak Iqbal. Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT ini bisa meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fashion virtual

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Terlepas dari popularitas dan perkembangan pasarnya yang pesat, NFT dapat dikategorikan sebagai aset berharga atau bernilai tinggi sebagaimana mata uang kripto atau aset digital lain berbasis blockchain

Meskipun NFT dan mata uang kripto belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Indonesia, UU Pajak Penghasilan (PPh) menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital NFT, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak. 

Cara pelaporan

Kepemilikan NFT sebagai aset digital, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Caranya, dengan mencantumkan jenis aset NFT dan nilai perolehannya pada kolom harta dengan kode asset 039. Untuk menentukan nilai NFT, Anda bisa menggunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan. 

Apabila ada keuntungan atau penghasilan tambahan dari transaksi jual-beli NFT, Anda juga perlu mengungkapkannya di kolom penghasilan lain-lain dalam SPT.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Jika setelah diakumulasikan dengan penghasilan lain terdapat kurang bayar PPh, Anda sebagai Wajib Pajak harus melunasi itu dan bukti setor pajaknya dilampirkan dalam SPT agar pelaporan tersebut dapat diterima. 

Untuk besaran tarif pajak yang dikenakan, hingga Tahun Pajak 2021 digunakan lapisan dan tarif yang merujuk pada UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

Pelaporan harta ini menjadi penting karena aset yang dimiliki wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Jangan sampai aset digital yang tidak dilaporkan menjadi temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan DJP memberikan konsekuensi dan sanksi administrasi yang harus ditanggung pemilik aset. 

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. 

Ames Remonda 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com