Wajib pajak orang pribadi, dalam hal ini laki-laki, yang punya satu istri, dua anak kandung, dan satu anak angkat, akan memiliki PTKP sebagai berikut:
Dari rincian tersebut didapati total PTKP pasangan suami istri ini adalah Rp 126 juta.
Sebut saja penghasilan bruto suami Rp 144 juta dan dari istri Rp 84 juta sehingga total penghasilan mereka dalam setahun Rp 228 juta. Berarti, penghasilan kena pajak (PKP) suami istri ini adalah Rp 228 juta dikurangi Rp 126 juta, didapat angka Rp 102 juta.
Merujuk ke tabel tarif dan pelapisan di bagian sebelumnya, pasangan suami istri ini hingga tahun pajak 2021 akan dikenakan perhitungan progresif:
Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 10,3 juta
Adapun mulai tahun pajak 2022, ilustrasi yang sama di atas akan menggunakan perhitungan:
Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 9,3 juta
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Wajib pajak orang pribadi, belum pernah menikah atau berstatus cerai, punya tanggungan satu anak angkat atau satu anak kandung yang dibawa dari perceraiannya, plus membiayai ayah dan ibunya, akan memiliki perhitungan PTKP sebagai berikut:
Dari rincian tersebut didapati total PTKP wajib pajak lajang atau berstatus cerai ini—baik laki-laki maupun perempuan—adalah: Rp 67,5 juta.
Sebut saja penghasilan bruto wajib pajak bersangkutan adalah Rp 144 juta dalam setahun. Berarti, penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh-nya adalah Rp 144 juta dikurangi Rp 67,5 juta, didapat angka Rp 76,5 juta.
Merujuk ke tabel tarif dan pelapisan di bagian sebelumnya, wajib pajak lajang atau berstatus cerai tetapi punya tanggugan ini hingga tahun pajak 2021akan dikenakan tarif progresif:
Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 6,475 juta.
Adapun mulai tahun pajak 2022, ilustrasi yang sama di atas akan memberikan hasil perhitungan pajak terutang sebesar: