Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Kompas.com - 04/03/2022, 11:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

2. Total kerugian investor capai Rp 15 triliun

Dikutip dari Kontan.co.id, pada tahun 2020 anggota tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Herliana Wijaya Kusumah menyebut, utang KSP Indosurya mencapai Rp 15 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari 6.123 nasabah atau kreditor.

Sebagian besar tagihan yang masuk berasal dari kreditur konkuren baik perorangan maupun institusi besar.

Sementara, Bareskrim mencatat jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 investor.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

"Dari korban yang melapor itu, kerugiannya Rp 500 miliar. Kami juga menerima laporan dari desk penanganan Indosurya 181 laporan dari 1262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.

3. Satu petinggi KSP Indosurya Cipta masih buron

Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir Februari lalu.

Bareskrim mengatakan, telah menangkap pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Sementara, satu orang tersangka bernama Suwito Ayub yang terakhir diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta sedang dalam pencarian.

Saat ini, Suwito Ayub telah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.

"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com