JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan hanya sisa sebulan lagi hingga akhir Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).
Sementara untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) sisa dua bulan lagi hingga akhir April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga kini sudah terdapat 4,53 juta SPT yang masuk ke data DJP.
"Sampai tadi pagi SPT yang masuk sebanyak 4.535.705. Dengan rincian SPT OP 4.390.707 dan sisanya WP Badan," ucap Neil kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak
Neil mengungkapkan, pelaporan SPT diungkap secara manual maupun secara online. Namun, pelaporan secara online mendominasi laporan hingga hari ini.
SPT yang dilaporkan secara manual hanya 3,7 persen dari total SPT yang masuk. Jumlahnya setara dengan 167.884 SPT. Dia pun mengaku ada peningkatan pelaporan SPT dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Sampai dengan SPT masuk per 1 Maret terjadi pertumbuhan sebesar 0,21 persen," jelas Neil.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan
Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan sudah mengirim "surat cinta" alias email yang berisi imbauan untuk melapor pajak.
Dalam email tersebut, DJP meminta warga mendukung pemerintah dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021.
"Pajak yang saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2022 ini," tulis email tersebut.
DJP juga mengimbau masyarakat melapor SPT melalui e-filing atau e-form agar lebih mudah dan menghindari tatap muka. Panduan laporan melalui online tersedia di laman www.pajak/go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.
Baca juga: Lengkap, Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.