Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II, RI Diharap Makin Dihormati di Dunia

Kompas.com - 04/03/2022, 13:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali Pembangunan Poros Maritim Dunia dengan meneken serta menerbitkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo mengatakan, tidak banyak negara di dunia ini yang memiliki Ocean Policy-nya sendiri.

Baca juga: Kini Indonesia Punya Dua Dokumen Penting Kebijakan Kelautan

"Maka dengan adanya KKI (Kebijakan Kelautan Indonesia) jilid kedua ini terutama pada kegiatan-kegiatan strategis di bidang kedaulatan maritim dan penguatan doktrin poros maritim dunia kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia," katanya melalui siaran pers, Jumat (4/3/2022).

Di samping itu, dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan programnya khususnya pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman.

Baca juga: Erick Thohir: Indonesia Punya Potensi Jadi Poros Maritim Dunia

Dua kebijakan kelautan Indonesia

Pada pemerintahan periode pertama, Jokowi menetapkan Perpres No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai dokumen pelaksanaan narasi besar doktrin Poros Maritim Dunia.

Perpres tersebut terbagi atas dua dokumen lampiran yang terdiri dari narasi Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Renaksi KKI) Tahun 2016-2019 (Renaksi jilid pertama).

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekonomi Maritim?

Dokumen narasi Kebijakan Kelautan Indonesia pada Perpres No. 16 Tahun 2017 menjabarkan peta Jalan Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.

Perlu di garis bawahi bahwa Kebijakan Kelautan yang dimaksud dalam KKI adalah pembangunan Indonesia sebagai negara maritim secara luas bukan dalam arti kelautan sebagai sektor.

Kebijakan ini dibangun berdasarkan enam prinsip kebijakan, yaitu Wawasan Nusantara, Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Biru, Pengelolaan terintegrasi dan transparan, Partisipasi, serta Pemerataan dan Kesetaraan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com