Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Seluruh Samsat Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 05/08/2022, 11:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comCek pajak kendaraan baik mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Adanya fitur cek pajak kendaraan online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.

Cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.

Sebenarnya, cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak.

Baca juga: Mau Investasi Kripto? Ini 4 Hal yang Harus Ketahui oleh Perempuan

Karena itu, cek pajak kendaraan online diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).

Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.

Baca juga: NETV Bakal Luncurkan Platform Netverse, Apa Saja Kontennya?

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online?

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa Saputra Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

1. Cara cek pajak kendaraan online via website

Baca juga: Soal Kebocoran Data Pengguna, Ini Kata Ditjen Pajak

2. Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id

  • Buka browser di HP Anda
  • Masuk ke link https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca juga: Kemenaker Kebut Revisi Permenaker JHT

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

4. Cara cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor dan mobil) dengan mudah dan praktis. Bisa dikatakan bahwa cek pajak kendaraan online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Sisa Sebulan Lagi, 4,53 Juta Orang Sudah Lapor

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com