JAKARTA, KOMPAS.com – Cek pajak kendaraan baik mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Adanya fitur cek pajak kendaraan online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.
Sebenarnya, cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Baca juga: Mau Investasi Kripto? Ini 4 Hal yang Harus Ketahui oleh Perempuan
Karena itu, cek pajak kendaraan online diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.
Baca juga: NETV Bakal Luncurkan Platform Netverse, Apa Saja Kontennya?
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online?
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Baca juga: Soal Kebocoran Data Pengguna, Ini Kata Ditjen Pajak
Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Kemenaker Kebut Revisi Permenaker JHT
Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor dan mobil) dengan mudah dan praktis. Bisa dikatakan bahwa cek pajak kendaraan online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Sisa Sebulan Lagi, 4,53 Juta Orang Sudah Lapor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.