Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Ciri-ciri Developer Bodong agar Tidak Tertipu Saat Beli Rumah

Kompas.com - 04/03/2022, 15:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat saat ingin membeli hunian atau rumah pertama agar tidak terjebak oleh developer bodong.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, masyarakat harus jeli membedakan developer bodong supaya tidak ditipu saat membeli rumah. Pasalnya, aksi developer bodong biasanya dilakukan berulang-ulang.

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk aktif menanyakan informasi sebelum membeli sebuah hunian, terutama terkait legalitas tanah, bangunan, dan identitas developer.

"Semakin banyak informasi yang ditanyakan semakin baik karena itu hak konsumen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik di Sejumlah Daerah

Dia pun mengungkapkan ciri-ciri developer bodong yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membeli rumah. Ciri-cirinya sebagai berikut:

1. Tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah

Developer bodong biasanya melakukan aksinya secara berulang. Lahan atau rumah yang dijual biasanya terletak di lokasi yang sama.

Namun lahan tersebut tidak digunakan untuk melakukan pembangunan seperti yang sudah dijanjikan ke konsumen.

"Mereka bangun di satu lokasi kemudian tidak dibangun, karena uang hasil uang muka untuk beli lahan lagi, begitu seterusnya," kata dia.

Oleh karenanya, konsumen perlu memastikan legalitas tanah yang akan digunakan untuk membangun hunian tersebut.

"Kalau perlu lihat copy sertifikatnya," tegasnya.

Apabila developer tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah atau mengatakan masih dalam proses transaksi dengan pemilik lahan, maka perlu dicurigai.

Baca juga: NETV Bakal Luncurkan Platform Netverse, Apa Saja Kontennya?

2. Tidak menunjukkan progres kerja di lapangan 

Karena uang dari konsumen digunakan untuk membeli lahan baru oleh developer, progres pembangunan hunian tidak dapat berjalan.

Untuk itu, konsumen perlu melakukan survei langsung ke lahan yang dijual dan menanyakan pembangunan tersebut sudah dilakukan sejak kapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com