JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (OP) secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).
Jokowi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Sisa Sebulan Lagi, 4,53 Juta Orang Sudah Lapor
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.
Kepala Negara juga menjelaskan, pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” tandas Jokowi.
Sebagai informasi, sampai dengan hari ini, 4 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT. Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing yang mencapai 96,27 persen.
Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Potensi Kelangkaan Energi Imbas Konflik Rusia-Ukraina, Ini Respons Pertamina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.