Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis Investasi yang Diawasi OJK

Kompas.com - 04/03/2022, 18:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Minat investasi di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Bahkan, sejumlah studi menunjukan pandemi Covid-19 membuat minat masyarakat, khususnya kalangan milenial, untuk mulai berinvestasi semakin meningkat.

Di tengah momentum pertumbuhan tersebut, praktik-praktik penipuan berkedok investasi juga semakin menjamur. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap produk-produk investasi yang diawasi oleh regulator menjadi salah satu penyebab masih adanya korban investasi bodong.

Baca juga: Mau Investasi Kripto? Ini 4 Hal yang Harus Ketahui oleh Perempuan

Untuk mencegah jatuhnya korban baru, regulator-regulator produk investasi, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kerap kali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.

Saat ini, masih terdapat sejumlah orang yang berpikir bahwa produk-produk investasi sepenuhnya diatur dan diawasi oleh OJK. Padahal, OJK hanya mengatur dan mengawasi produk investasi berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal dan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan.

"OJK mengawasi kegiatan investasi yang bekaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam unggahan akun Instagram resmi OJK, Jumat (4/3/2022).

Adapun produk-produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain adalah saham, reksa dana, obligasi, sukuk, exchange trade fund (ETF), derivatif, securities crowdfunding, fintech peer to peer lending.

"Dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," kata Sekar.

Sementara itu, produk-produk investasi yang berkaitan dengan pasar keuangan dan pasar spot, seperti kripto, trading emas, trading forex, trading valas, hingga produk berjangka komoditi pengawasan dan pengaturannya dilakukan oleh Bappebti.

"Ragam produk investasi ada berbagai macam dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda," ujar Sekar.

Setelah mengetahui jenis-jenis produk yang diatur, masyarakat diminta untuk mengecek legalitas produk ke masing-masing regulator terkait, agar terhindar dari investasi bodong.

"Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat kaya," ucap Sekar.

Baca juga: 29 Orang Lolos Seleksi Tahap III Dewan Komisioner OJK, Simak Nama-namanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakat Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com