Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Gadai Syariah?

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 21:32 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comGadai adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Arti gadai adalah sesuatu yang berkaitan dengan pinjaman dana atau sebagai jaminan.

Secara sederhana, pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Sedangkan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Dengan kata lain, gadai adalah transaksi utang piutang dengan sistem jaminan. Sedangkan pihak atau lembaga yang menjalankan usaha utang piutang dengan jaminan disebut pergadaian.

Baca juga: Harga Gas Elpiji 12 Kilogram Naik, Masyakat Beralih ke Gas 3 Kilogram

Bagi sebagian masyarakat, gadai barang bisa menjadi solusi agar mendapatkan pendanaan (uang tunai) dalam waktu yang singkat. Umumnya, barang yang bisa digadaikan adalah barang-barang bernilai ekonomis.

Dalam praktiknya di Indonesia, gadai adalah terbagi ke dalam dua macam. Yaitu gadai konvensional dan gadai syariah.

Apa yang dimaksud dengan gadai syariah?

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut rahn. Kata rahn diambil dari bahasa Arab yang artinya tetap dan berkelanjutan.

Adapun dalam istilah syariah sebagaimana dijelaskan para ulama, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Baca juga: Belajar Bisnis dari Kisah 3 UMKM Penyabet Gelar Juara “#ONPreneurship Mencari Jagoan Lokal Sehat”

Sistem transaksi utang piutang dengan gadai adalah diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi gadai syariah (rahn).

Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam gadai syariah (rahn), yaitu:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Dalam Islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai harus menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis Investasi yang Diawasi OJK

Pada gadai syariah tidak ada riba. Melainkan ada upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah). Biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya. Freepik Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Rukun rahn

Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapat empat rukun rahn, yaitu:

Barang yang digadaikan (marhun)
Utang (marhun bihi)
Ijab qabul (shighat)
Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Akad dalam transaksi rahn (gadai syariah)

Perlu diketahui, salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi rahn adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hampir 40 Tahun Mati Suri, Rel Cibatu-Garut Segera Beroperasi Kembali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com