Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Gadai Syariah?

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 21:32 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

1. Qardh al-hasan

Akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu, rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
  • Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2. Mudharabah

Akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:

  • Marhun dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain.
  • Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.

Baca juga: Maksimalkan Potensi Pupuk Iskandar Muda, Mentan Akan Berkoordinasi dengan Menteri ESDM

3. Ba’i Muqayyadah

Akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja.

Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.

4. Ijarah

Akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah.

Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.

Baca juga: Kode Bank BCA Syariah dan Bank Lain untuk Transaksi Transfer Antarbank

Rahn adalah dapat memberikan manfaat bila dijalankan sesuai aturan. Manfaat lain dari rahn adalah bisa menyelamatkan dari krisis dan menghilangkan kegundahan di hati pemberi gadai, serta bisa berusaha dan berdagang dengan dana tersebut.

Bagi pihak penerima gadai (murtahin) akan merasa tenang dan aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan secara syar’i, bila dilandasi dengan niat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.

Sedangkan bagi masyarakat, manfaat rahn adalah dapat memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan bantuan, kecintaan, dan kasih sayang di antara manusia. Karena rahn adalah termasuk tolong menolong di dalam kebaikan dan takwa.

Di samping itu, manfaat rahn adalah dapat menjadi solusi dalam kondisi krisis yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca juga: Jokowi: Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022

Bagi Anda yang ingin bertransaksi pada gadai syariah, bisa langsung datang ke perusahaan pergadaian, salah satunya ke PT Pegadaian (Persero). Pegadaian menawarkan beragam produk gadai syariah yang bisa dipilih masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai gadai syariah atau rahn serta akad-akad di dalamnya. Bisa dikatakan bahwa gadai syariah atau rahn adalah akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com