1. Qardh al-hasan
Akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu, rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya adalah sebagai berikut:
2. Mudharabah
Akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:
Baca juga: Maksimalkan Potensi Pupuk Iskandar Muda, Mentan Akan Berkoordinasi dengan Menteri ESDM
3. Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja.
Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
4. Ijarah
Akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah.
Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.
Baca juga: Kode Bank BCA Syariah dan Bank Lain untuk Transaksi Transfer Antarbank
Rahn adalah dapat memberikan manfaat bila dijalankan sesuai aturan. Manfaat lain dari rahn adalah bisa menyelamatkan dari krisis dan menghilangkan kegundahan di hati pemberi gadai, serta bisa berusaha dan berdagang dengan dana tersebut.
Bagi pihak penerima gadai (murtahin) akan merasa tenang dan aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan secara syar’i, bila dilandasi dengan niat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.
Sedangkan bagi masyarakat, manfaat rahn adalah dapat memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan bantuan, kecintaan, dan kasih sayang di antara manusia. Karena rahn adalah termasuk tolong menolong di dalam kebaikan dan takwa.
Di samping itu, manfaat rahn adalah dapat menjadi solusi dalam kondisi krisis yang dihadapi oleh masyarakat.
Baca juga: Jokowi: Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022
Bagi Anda yang ingin bertransaksi pada gadai syariah, bisa langsung datang ke perusahaan pergadaian, salah satunya ke PT Pegadaian (Persero). Pegadaian menawarkan beragam produk gadai syariah yang bisa dipilih masyarakat.
Itulah penjelasan mengenai gadai syariah atau rahn serta akad-akad di dalamnya. Bisa dikatakan bahwa gadai syariah atau rahn adalah akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.