Site plan adalah salah satu komponen penting yang harus dilengkapi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bentuk site plan adalah dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.
Site plan nantinya harus dilengkapi dengan dokumen pelengkap lain seperti surat permohonan, fotocopy KTP pemohon, bukti legalitas tanah, izin lokasi, dan sebagainya.
Namun yang pasti, kelengkapan dan syarat perizinan biasanya berbeda-beda untuk masing-masing peraturan daerah. Site plan harus diajukan ke pemerintah setempat untuk disetujui.
Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kemenpan RB, berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika akan melakukan pengajuan site plan:
Site plan adalah dokumen penting sebelum pengembang membangun rumah, jadi ad baiknya pembeli bisa melihat site plan sebelum memutuskan untuk membeli properti yang diincar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.