KOMPAS.com – Provinsi Gorontaro menempati posisi buncit dalam urutan pendapatan daerah di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah.
Artinya, pendapatan provinsi terendah di Indonesia adalah pendapatan Provinsi Gorontalo. Ini mengacu pada anggaran pendapatan pada APBD Gorontalo.
Pada data pendapatan daerah di Indonesia, Gorontalo menjadi provinsi dengan pendapatan terendah di Indonesia.
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia
Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan daerah Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 1,91 triliun.
Sementara itu, angka yang tidak jauh berbeda tersaji pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2019 sebesar Rp 1,94 triliun dan 2020 sebesar Rp 1,86 triliun.
Selain Gorontalo, sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa juga masuk dalam daftar daerah dengan pendapatan provinsi terendah di Indonesia.
Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia
Berikut urutan pendapatan daerah di Indonesia dari yang terendah:
Pendapatan daerah di provinsi-provinsi tersebut berbanding terbalik dengan pendapatan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan daerah dengan pendapatan terbesar di Indonesia.
DKI Jakarta dari tahun ke tahun memang selalu memiliki APBD terbesar se-Indonesia. Pada 2019, anggaran pendapatan DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.
Sementara itu, pada 2020 pendapatan Provinsi DKI Jakarta turun menjadi Rp 55,8 triliun. Setahun berikutnya, pada 2021 pendapatan DKI Jakarta kembali naik menjadi Rp 72,18 triliun.
Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah Pencari Kerja Terbanyak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.