JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Sejak di bangku SD, sebagian dari kita mungkin sudah diajarkan tentang apa itu koperasi dan fungsinya bagi perekonomian. Lalu, apa yang dimaksud dengan koperasi?
Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama.
Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Baca juga: Mitigasi Resiko Kenaikan Harga Migas
Dengan kata lain, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Sementara menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, pengertian koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan demikian, pengelolaan koperasi adalah mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Sedangkan asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong.
Baca juga: Jalan Tol Bali Mandara Bakal Dilengkapi PLTS Jelang KTT G20
Koperasi adalah salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia. Pada tahun 2019 saja, Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa jumlah koperasi di seluruh Indonesia ada 123.048 dan anggota tercatat sebanyak 22 juta orang.
Dikutip dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, sejarah koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886. Saat itu, Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia mendirikan bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Maksud dari Patih sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal seperti yang sudah ada di Jerman.
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terendah di Indonesia
Cita-cita Patih tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Ia menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang.
Kemudian pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin.
Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat.
Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.
Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Passion dan Bedanya dengan Hobi
Pada kongres ini, terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Selain itu, kongres ini juga menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
Dikutip dari Gramedia.com, didirikannya koperasi tentu memiliki fungsi. Adapun fungsi didirikannya koperasi adalah sebagai berikut:
Fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum. Fungsi lain dari koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
Fungsi kedua dari koperasi adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Baca juga: Sebanyak 12.000 Ton Daging Kerbau Impor Tiba di Indonesia
Fungsi ketiga dari koperasi adalah memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.
Fungsi keempat dari koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Secara umum, tujuan dari adanya koperasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia
Dirangkum dari UU 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan mengenai apa itu koperasi, sejarah, fungsi, tujuan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Bisa dikatakan bahwa koperasi adalah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.