Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Sistem Penagihan dan Denda Telat Bayar Shopee Paylater

Kompas.com - Diperbarui 27/08/2022, 18:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar denda telat bayar Shopee Paylater banyak dicari pembaca, terutama yang sudah punya pengalaman telat bayar Shopee Paylater.

Berapa denda telat bayar Shopee Paylater 10 hari? Apakah telat bayar Shopee Paylater 1 hari akan dikenai denda keterlambatan?

Sebagaimana diketahui, Shopee Paylater atau SPayLater merupakan layanan dari platform marketplace Shopee yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian barang menggunakan dana talangan dari Shopee.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Sederhananya, Shopee Paylater memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang tapi bayar di kemudian hari. Tidak semua akun pengguna bisa menikmati layanan ini.

Artinya, hanya akun pengguna yang sering belanja di Shopee yang bisa mengaktifkan Shopee Paylater. Terkait hal ini, penting untuk memahami sistem penagihan Shopee PayLater.

Cara kerja Shopee PayLater

Shopee PayLater bakal bisa memberikan pinjaman dengan nominal tertentu sesuai limit saldo yang diperoleh pengguna.

Skema pinjaman SPayLater ini diselenggarakan atas nama PT Commerce Finance dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saldo yang dipinjam pengguna harus dibayar lewat cicilan per bulan dengan beberapa pilihan termin pembayaran, antara satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda

Pengguna yang telah mengaktifkan Shopee PayLater bisa memilih jatuh tempo pembayaran cicilan per bulan antara setiap tanggal 5 atau 25.

Total biaya cicilan di Shopee PayLater itu mencakup bunga dan biaya penanganan per transaksi. Cicilan melalui Shopee PayLater dibayar termasuk minimal bunga sebesar 2,95 persen dan biaya penanganan per transaksi sebesar 1 persen.

Misalnya, beli barang seharga Rp 100.000 di Shopee yang dibayar menggunakan Shopee PayLater dengan termin pembayaran 1 bulan, maka ketika jatuh tempo, tagihannya sebesar Rp 103.950.

Jatuh tempo dan denda telat bayar Shopee PayLater

Pengguna harus membayarkan tagihan cicilan Shopee PayLater itu sesuai tanggal jatuh tempo. Jika telat maka akan dikenakan denda, termasuk bagi pengguna yang telat bayar Shopee Paylater 1 hari.

Meski telat bayar sehari, pengguna juga bakal tetap harus membayar biaya keterlambatan. Karena itu jangan sampai punya pengalaman telat bayar Shopee Paylater.

Denda telat bayar Shopee Paylater juga berlaku bagi pengguna yang telat bayar Shopee Paylater 10 hari dan seterusnya.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Dikutip dari laman resmi tanya jawab Shopee, pengguna Shopee Paylater yang tidak segera membayar tagihan cicilan sebelum atau saat tanggal jatuh tempo, bakal mendapat denda sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya, jika total tagihan adalah sebesar Rp 100.000, maka dengan adanya denda tagihan menjadi Rp 105.000.

Total tagihan akan meningkat tiap bulannya apabila tidak segera dibayar. Sebab itu, jangan sampai terlambat membayar yang bisa menyebabkan adanya denda telat bayar Shopee Paylater.

Selain ada tambahan denda, Shopee juga bakal membatasi pengguna untuk mengakses fungsi dan voucher di aplikasi apabila terjadi keterlambatan pembayaran SPayLater yang berangsur-angsur.

Untuk membuka akses tersebut, pengguna dapat melunasi dulu denda serta total tagihan SPayLater dengan membayarnya lewat beberapa metode yang tersedia, seperti transfer bank, pembayaran di kasir Indomaret, dan sebagainya.

Baca juga: Belanja di Shopee dan Tokopedia, dengan Anteraja Kini Bisa COD

Kemudian, keterlambatan pembayaran SPayLater juga bisa mempengaruhi peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Peringkat kredit yang buruk bakal membuat pengguna kesusahaan mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

Shopee juga bakal melakukan penagihan secara langsung pada pengguna yang telat bayar atau gagal bayar SPayLater.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com