Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada "Influencer" Iklankan Investasi Bodong di Medsos, Pengamat: OJK Harus Tegas Tertibkan

Kompas.com - 06/03/2022, 09:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu ini marak influencer yang mengiklankan platform judi online berkedok investasi di media sosial seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menertibkan para influencer di sosial media agar kejadian penipuan ini tidak terulang.

"Saya rasa dari pihak OJK harus menertibkan juga influencer-influencer yang sebenarnya tidak memahami produk investasi dan menjerumuskan calon korban," katanya kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Iklan Octa FX Masih Berseliweran, Bappebti Minta Artis Stop Promosi Binary Option di Medsos

Influencer jerat korban investasi bodong dengan pamer kekayaan

Sebab yang terjadi belakangan ini, orang awam seperti para influencer justru dengan bebas mengiklankan dan menyarankan platform investasi bodong secara daring kepada masyarakat.

Para influencer biasanya menjerat calon korban dengan memamerkan kekayaannya di media sosial agar masyarakat menilai dia menjadi kaya karena berinvestasi di platform investasi bodong tersebut.

"Tidak sembarang orang dapat memberikan guidance investasi. Ini harus masuk ke sana, nanti keuntungannya sekian. Apalagi dia mendapatkan imbal hasil dari penasehat investasi itu," ucapnya.

Baca juga: Binomo hingga Octa FX Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Penasehat investasi harus berizin khusus

Terkait perizinan penasihat investasi, sebenarnya OJK telah mengaturnya dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM Tahun 1996.

Pada aturan tersebut tertulis jelas bahwa penasihat investasi baik perseorangan, berbentuk perusahaan, dan perusahaan pemeringkat efek harus mengajukan permohonan izin kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

"Untuk menjadi penasehat investasi itu harus terdaftar. Jadi ada aturan OJK yang mewajibkan penasehat investasi baik dia perorangan maupun dia badan hukum dia harus memiliki izin dari OJK," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com