Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada "Influencer" Iklankan Investasi Bodong di Medsos, Pengamat: OJK Harus Tegas Tertibkan

Kompas.com - 06/03/2022, 09:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bareskrim Polri bertindak lebih tegas, tangkap Indra Kenz hingga selidiki Doni Salmanan

Namun nampaknya selama ini OJK tidak secara tegas menerapkan aturan ini karena terlihat banyak influencer yang bebas merekomendasikan platform investasi tanpa memahami tentang investasi itu sendiri.

Hal ini terlihat ketika Bareskrim Polri menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Seorang influencer yang disebut-sebut juga jadi afiliator Binomo, Doni Salmanan, dilaporkan korban penipuan Binomo ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022) dan kini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Padahal Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya seperti berjudi.

Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com